Kembali

FAQ

Undang Undang

Apa dasar pembentukan Peraturan Pelaksana UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?

UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mendelegasikan:

  1. 101 Pasal Delegasi Peraturan Pemerintah
  2. 2 Pasal Delegasi Peraturan Presiden
  3. 5 Pasal Delegasi Peraturan Menteri Kesehatan

Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian antara lain Kemendag, Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemenaker, KemenLHK, Kemensos, KemenpanRB, KemenBUMN, BKKBN, Badan POM, dan K/L terkait lainnya bertanggung jawab melakukan penyusunan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.

RPP Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur apa aja?

RPP terdiri dari 12 bab berisi substansi teknis antara lain upaya Kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, sistem informasi Kesehatan, penyelenggaraan teknologi Kesehatan, penanggulangan KLB dan wabah, dan pendanaan Kesehatan.

RPerpres Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur apa aja?
  1. Penyelenggaraan pengelolaan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara berienjang dalam suatu sistem kesehatan nasional
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesehatan antar kementerian/ lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional
RPermenkes Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur apa aja?
  1. Jenis dan kriteria rujukan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kompetensi/kemampuan pelayanan fasyankes, Mekanisme pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan secara online dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
  2. Jenis tata cara pemberian imunisasi tangung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dukungan keluarga dan masyarakat dalam pemberian imunisasi.
  3. Penerapan standar keselamatan pasien oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien
  4. Standar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh masing-masing Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  5. Tata cara pemberian informasi/penjelasan dan pemberian persetujuan tindakan pelayanan kesehatan
Apakah RUU Kesehatan mengatur praktik tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia?

Pengaturan praktik tenaga kesehatan asing diatur dalam Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang dapat dilakukan setelah melalui proses evaluasi kompetensi, sehingga dapat menjamin mutu pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh tenaga tersebut.

Apa saja Peraturan Pemerintah yang terdampak dari penyusunan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan?

20 PP yang akan dicabut yaitu:

  1. PP No 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan
  2. PP 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan,
  3. PP N0. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  4. PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
  5. PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
  6. PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
  7. PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  8. PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
  9. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  10. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  11. PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  12. PP No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  13. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  14. PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  15. PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
  16. PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  17. PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
  18. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  19. PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID
  20. PP No 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Apa saja Permenkes yang terdampak dari penyusunan RPermenkes amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan?
  1. PMK Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
  2. PMK No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
  3. PMK No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  4. PMK No. 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran
  5. PMK No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi
  6. PMK No. 81 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapi Wicara
  7. PMK No. 91 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler / Transfusi Darah
  8. PMK No. 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik
  9. PMK No. 32 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keteknisian Gigi
  10. PMK No. 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi
  11. PMK No. 83 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik
  12. PMK No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik
  13. PMK No. 10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan Di Rumah Sakit Khusus
  14. PMK No. 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
  15. PMK No 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  16. PMK No 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
  17. PMK No. 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
  18. PMK No. 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian ASI Eksklusif
  19. PMK No. 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
  20. PMK No. 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit
  21. PMK No. 54 TAHUN 2016 Pedoman Pemeriksaan Difteri Di Laboratorium
  22. PMK No. 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
  23. PMK No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan Kesehatan seksual
  24. PMK No. 74 Tahun 2014 Pedoman Pelaksanaan Konseling Dan Tes HIV
  25. PMK No. 41 Tahun 2015 tentang Standar Pelayana Refraksi Optisi/Optometri
  26. PMK No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
  27. PMK No 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Apa dasar pembentukan RUU Kesehatan?

RUU Kesehatan merupakan RUU inisiatif DPR RI. Pembentukan RUU Kesehatan didasarkan pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2023, dalam lampiran daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 angka 18 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) (dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

Apa urgensi dibentuknya RUU Kesehatan yang bersifat omnibus law?

Urgensi dibentuknya RUU Kesehatan yang bersifat omnibus law dijelaskan pada naskah akademik RUU Kesehatan yang dapat diakses melalui laman (website) DPR RI www.dpr.go.id/uu/detail/id/319 .

Apa saja UU yang terdampak dari penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law?

RUU Kesehatan akan mencabut:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

RUU Kesehatan akan mengubah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengapa menggunakan konsep omnibus law dengan mencabut banyak UU?

Tujuan penggunaan omnibus law, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan peralihan RUU Kesehatan diatur bahwa peraturan pelaksana yang dicabut atau diubah dalam RUU Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU Kesehatan tersebut, sehingga diharapkan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan RUU Kesehatan.

Apakah RUU Kesehatan dapat mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis?

Dalam RUU Kesehatan diatur mengenai pendidikan profesi dokter spesialis yang tidak hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam rangka memperbanyak produksi dokter spesialis, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis.

Apakah RUU Kesehatan dapat mendukung ketahanan Kesehatan?

Pemerintah mengharapkan RUU Kesehatan lebih banyak berpihak pada ketahanan Kesehatan dengan berbasis pada kemampuan dalam negeri. Hal ini berkaca kejadian pada saat pandemi COVID-19 yang membutuhkan kesiapan seluruh infrastruktur dan sumber daya untuk menanggulangi pandemi.

Rancangan Undang Undang

FAQ belum diinputkan

Rancangan Peraturan Pemerintah

Apa saja substansi upaya Kesehatan yang diatur dalam RPP:

a. Penyelenggaraan upaya Kesehatan:

    1. kesehatan Ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lansia
    2. Kesehatan penyandang disabilitas
    3. Kesehatan reproduksi
    4. Keluarga berencana
    5. Gizi
    6. Kesehatan gigi dan mulut
    7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran
    8. Kesehatan jiwa
    9. Penyakit menular dan PTM
    10. Kesehatan keluarga
    11. Kesehatan sekolah
    12. Kesehatan kerja
    13. Kesehatan olahraga
    14. Kesehatan lingkungan
    15. Kesehatan matra
    16. Kesehatan bencana
    17. Pelayanan darah
    18. Transplantasi, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika
    19. Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
    20. Pengamanan makanan dan minuman;
    21. Pengamanan zat adiktif;
    22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
    23. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
    24. Upaya Kesehatan lainnya

Masing-masing upaya tersebut diatur lingkup kegiatan, hak masyarakat, tanggung jawab pemerintah, pencatatan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan

b. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan (primer dan lanjutan)

c. Standar pelayanan Kesehatan

d. Pelayanan kesehatan dengan memenfaatkan TIK (telekesehatan dan telemedisin)

Apa saja substansi pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dalam RPP:
  1. Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan tenaga penunjang atau tenaga pendukung
  2. Perencanaan
  3. Penempatan
  4. Penugasan khusus
  5. Pemindahtugasan
  6. Pemberian insentif
  7. Pola ikatan dinas
  8. Pendayagunaan
  9. Penyelenggaraan praktik (izin, hak dan kewajiban, kewenangan dan pelimahan kewenangan)
  10. Konsil
  11. Kolegium
  12. Penegakan disiplin
Apa saja substansi fasilitas pelayanan Kesehatan yang diatur dalam RPP:
  1. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Penyelenggaraan fasyankes (penentuan jumlah dan jenis fasyankes, izin, rekam medis, rahasia kesehatan pribadi)
  3. Penyelenggaraan Puskesmas dan RS
  4. Kompetensi manajemen kesehatan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal
  6. Pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
Apa saja substansi kefarmasian, alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga yang diatur dalam RPP:
  1. Ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan
  2. Penggolongan obat dan resep
  3. Penggolongan obat bahan alam
  4. Upaya penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Obat Bahan Alam
  5. Percepatan pengembangan dan ketahanan industri sediaan farmasi dan alat kesehatan
  6. Standar, sistem dan tata kelola sediaan farmasi dan alat kesehatan pada kondisi KLB, wabah, dan bencana
Apa saja substansi sistem informasi Kesehatan yang diatur dalam RPP:

Tahapan Pemrosesan Data dan Informasi Kesehatan yang terdiri atas:

  1. Perencanaan;
  2. Pengumpulan;
  3. Penyimpanan;
  4. Pemeriksaan;
  5. Transfer;
  6. Pemanfaatan; dan
  7. Pemusnahan.
Apa saja substansi teknologi Kesehatan yang diatur dalam RPP:

Penyelenggaraan Teknologi Kesehatan, meliputi:

  1. penelitian, pengembangan dan pengkajian;
  2. pelaksanaan inovasi Teknologi Kesehatan;
  3. penilaian Teknologi Kesehatan; dan
  4. pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Apa saja substansi penanggulangan KLB dan wabah yang diatur dalam RPP:
  1. Kewaspadaan KLB dan wabah
  2. Penanggulangan KLB dan wabah
  3. Kegiatan pasca-KLB dan wabah
Apa saja substansi pendanaan Kesehatan yang diatur dalam RPP:
  1. Alokasi anggaran Kesehatan dari APBN/APBD dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. Pengalokasian anggaran Kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. Rencana induk bidang Kesehatan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan untuk menyusun rencana aksi dalam bidang Kesehatan.
  2. Rencana induk bidang Kesehatan memuat: tujuan dan sasaran; arah kebijakan dan strategi; kerangka regulasi; kerangka kelembagaan; target kinerja; dan  kerangka mekanisme pendanaan. 
  3. Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Presiden.
  4. Penyusunan Rencana induk bidang Kesehatan harus memperhatikan prinsip perbaikan sistem penganggaran; penganggaran berbasis kinerja; penerapan penganggaran jangka menengah; sinkronisasi belanja Kesehatan pusat dan daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Apa saja Perpres yang terdampak dari penyusunan RPerpres tentang Pengelolaan Kesehatan?

Perpres No 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

Rancangan Peraturan Presiden

FAQ belum diinputkan

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan

FAQ belum diinputkan