Kembali

Kebijakan Privasi

Versi: 14 Januari 2023

MOHON UNTUK MEMBACA SELURUH KEBIJAKAN PRIVASI DENGAN CERMAT DAN TELITI SEBELUM MENGGUNAKAN MENGGUNAKAN SETIAP FITUR DAN/ATAU LAYANAN YANG TERSEDIA DALAM LAMAN PARTISIPASI PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN DALAM PENYUSUNAN RUU KESEHATAN

Kebijakan Privasi ini akan menjelaskan jenis data pribadi yang akan diproses oleh Kementerian Kesehatan sehubungan dengan tindakan pemberian masukan oleh masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan). 

Kebijakan Privasi ini merupakan dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam melakukan pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data pribadi didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan pemberian masukan masyarakat atas penyusunan RUU Kesehatan sebagai salah satu bentuk partisipasi publik masyarakat sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengakuan dan Persetujuan

Kebijakan Privasi ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan. Dengan menyetujui Kebijakan Privasi ini, maka pemohon mengakui telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini dan menyetujui segala ketentuannya. Secara khusus, pemohon setuju dan memberikan persetujuan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, menyimpan, mentransfer, atau mengolah data pribadi pemohon sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.

Apabila Pengguna tidak setuju terhadap salah satu, sebagian, atau seluruh isi yang tertuang dalam Kebijakan Privasi ini, Pengguna diperkenankan untuk tidak mempergunakan layanan dan tetap memungkinkan menggunakan hak untuk menyampaikan masukan dalam metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan tanpa melalui laman ini.

Pengendali Data Pribadi

Setiap data pribadi yang dikumpulkan dalam laman ini merupakan data pribadi umum akan diproses oleh Kementerian Kesehatan selaku pengendali data pribadi. Data pribadi pengguna mungkin akan dimanfaatkan oleh berbagai direktorat terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan, dan atau di luar lingkungan Kementerian Kesehatan (misalnya kementerian tertentu yang ditugaskan oleh Presiden terlibat dalam pembahasan RUU Kesehatan atau DPR RI)

Data Pribadi yang Dikumpulkan

Jenis data pribadi yang dikumpulkan meliputi data pribadi yang bersifat umum yang berkaitan dengan data pemohon yang menyampaikan masukan atau permohonan untuk diselenggarakannya dengar pendapat (hearing) dengan Kementerian Kesehatan.

Rincian informasi berupa data pribadi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka pemrosesan data pribadi meliputi nama, alamat, email, nomor telepon, umur, pekerjaan, dan pendidikan. Data pribadi tersebut mungkin diberikan oleh masyarakat pemohon pemberi masukan secara individual maupun saat ia mewakilkan kelompok.

Cara Pengumpulan Data Pribadi

Data pribadi tersebut didapatkan oleh Kementerian Kesehatan saat masyarakat pemohon mengisi kolom identitas pada laman permohonan pada saat menyampaikan masukan tertulis atau pada saat menyampaikan permohonan untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Data pribadi yang diproses oleh Kementerian Kesehatan mungkin saja berasal  dari dokumen-dokumen pemohon yang ikut disampaikan ke Kementerian Kesehatan melalui transmisi elektronik atau pada saat pertemuan secara langsung (misalnya dokumen berupa daftar hadir, foto, atau rekaman video).

Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Data pribadi yang didapatkan oleh Kementerian Kesehatan akan diproses untuk kepentingan pendataan pemberi masukan, mengidentifikasi dan mengklasifikasi pemberi masukan, komunikasi dalam rangka pelibatan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU Kesehatan, serta dalam rangka peningkatan layanan partisipasi masyarakat ini. 

Jangka Waktu Pemrosesan

Data Pribadi akan diproses sampai dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan Pemerintah, serta akan disimpan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan jangka waktu retensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pengguna bermaksud untuk melakukan penghapusan data pribadi, maka pengguna dapat menyampaikan permohonan dimaksud kepada Kementerian Kesehatan. 

Penyebarluasan Data Pribadi

Data Pribadi tidak akan dikirim dan disebarluaskan kepada pihak lain, kecuali pihak-pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk terlibat dalam proses penyusunan RUU Kesehatan, atau ditunjuk untuk pemerintah untuk melakukan pembahasan atau mewakili Presiden dalam rapat-rapat bersama DPR RI atau lembaga lain yang relevan. Kementerian Kesehatan tidak mentransfer data pribadi pemohon ke luar wilayah Indonesia. Namun, apabila itu dianggap perlu, maka pemohon dianggap menyetujui untuk dilakukannya transfer data pribadi pemohon ke luar wilayah Indonesia. 

Hak Pemohon

Pemohon dapat mengajukan permintaan akses untuk akses dan salinan data pribadi atau mengoreksi atau perbarui salah satu data pribadi yang telah diberikan

Persetujuan yang berikan yang diberikan pemohon untuk pemrosesan data pribadi tetap berlaku sampai saat itu ditunda, dibatasi, atau ditarik oleh pemohon. 

Kementerian Kesehatan mengandalkan data pribadi yang pemohon berikan. Untuk memastikan bahwa akurasi data pribadi Anda yang telah disampaikan pemohon, maka pemohon dapat mengajukan perubahan data pribadi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Kesehatan. 

Pemohon dapat mentransfer data pribadi yang telah disampaikannya kepada Kementerian Kesehatan ke pihak lain yang dikehendaki oleh pengguna sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman. 

Pemohon dapat menyampaikan permohonan atas hak-hak sebagaimana disampaikan di atas kepada Kementerian Kesehatan melalui kontak dalam Kebijakan Privasi ini. 

Kontak 

Dalam hal Pengguna memiliki permohonan, pertanyaan, komentar, keluhan, atau klaim mengenai Kebijakan Privasi ini atau Pengguna ingin mendapatkan akses dan/atau melakukan koreksi terhadap Data Pribadi miliknya, silakan hubungi kontak@kemkes.go.id dan hukor@depkes.go.id  

Perubahan Kebijakan Privasi

Kementerian Kesehatan dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Kebijakan Privasi ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal perusahaan. Kementerian Kesehatan akan memberikan notifikasi kepada Pengguna dalam adanya perubahan dan/atau pembaruan dalam Kebijakan Privasi ini. 

SAYA TELAH MEMBACA DAN MENGERTI SELURUH KEBIJAKAN PRIVASI INI DAN KONSEKUENSINYA DAN DENGAN INI MENERIMA SETIAP HAK, KEWAJIBAN, DAN KETENTUAN YANG TELAH DIATUR DALAM KEBIJAKAN PRIVASI. PERNYATAAN INI DIANGGAP SEBAGAI PERSETUJUAN PEMILIK DATA PRIBADI.