Versi: 14 Januari 2023
MOHON UNTUK MEMBACA SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN DI BAWAH INI DENGAN CERMAT DAN TELITI SEBELUM MENGGUNAKAN SETIAP FITUR DAN/ATAU LAYANAN YANG TERSEDIA DALAM LAMAN PARTISIPASI PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN DALAM PENYUSUNAN RUU KESEHATAN.
Syarat dan Ketentuan penggunaan laman ini ditujukan sebagai sarana pemberian masukan oleh masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan). Pemberian masukan atas penyusunan RUU Kesehatan melalui laman ini merupakan salah satu bentuk partisipasi publik masyarakat sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan masukan lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara daring dan/atau luring.
Masyarakat yang dapat berpartisipasi memberikan masukan yaitu orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan RUU Kesehatan. Penyampaian masukan dalam laman ini dilakukan dalam dua metode, yaitu menyampaikan masukan tertulis atas rancangan RUU Kesehatan pada kolom komentar yang tersedia, atau menyampaikan permohonan untuk dengar pendapat (hearing). Khusus berkaitan dengan pemberian masukan dalam bentuk dengar pendapat (hearing), Kementerian Kesehatan diberikan hak untuk mempertimbangkan alasan dan urgensi untuk dilakukannya dengar pendapat. Dalam hal masukan dapat disampaikan secara tertulis, maka Kementerian Kesehatan akan menyampaikan permintaan kepada masyarakat pemohon dengar pendapat untuk menyampaikan keterangan tertulis, namun apabila Kementerian Kesehatan menilai bahwa permohonan dengar pendapat dianggap strategis dan disampaikan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan langsung, maka Kementerian Kesehatan akan mengundang pemohon untuk melakukan dengar pendapat yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan prinsip biaya murah dan efisien.
Masukan masyarakat yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Kesehatan dibebaskan tanggung jawab dalam bentuk apapun dalam hal masukan tersebut tidak dipertimbangkan atau tidak diakomodasi dalam pembahasan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Pusat, dan/atau kementerian/lembaga lain yang terkait. Kementerian Kesehatan akan menyampaikan perkembangan masukan masyarakat melalui laman ini dengan menyampaikan informasi perkembangan pembahasan RUU Kesehatan. Pada proses penyampaian masukan tersebut, masyarakat akan diminta untuk menyampaikan data pribadi. Data Pribadi tersebut akan disimpan oleh Kementerian Kesehatan selaku pengendali data pribadi dan akan diproses untuk tujuan sesuai penyusunan RUU Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Partisipasi masyarakat melalui laman ini merupakan salah satu bentuk partisipasi publik. Kementerian Kesehatan atau kementerian lain yang terkait, atau DPR RI dapat melakukan bentuk partisipasi publik lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan membaca seluruh Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, maka Syarat dan Ketentuan ini akan menjadi sebuah perjanjian yang dan mengikat. Apabila Pengguna tidak setuju terhadap salah satu, sebagian, atau seluruh isi yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini, Pengguna diperkenankan untuk tidak mempergunakan layanan dan dapat menggunakan bentuk partisipasi masyarakat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SAYA TELAH MEMBACA DAN MENGERTI SELURUH SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN INI DAN KONSEKUENSINYA DAN DENGAN INI MENERIMA SETIAP HAK, KEWAJIBAN, DAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAMNYA.