UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mendelegasikan:
Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Panitia Antar Kementerian antara lain Kemendag, Kemendikbudristek, Kemenperin, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemenaker, KemenLHK, Kemensos, KemenpanRB, KemenBUMN, BKKBN, Badan POM, dan K/L terkait lainnya bertanggung jawab melakukan penyusunan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.
RPP terdiri dari 12 bab berisi substansi teknis antara lain upaya Kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan, kefarmasian, alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, sistem informasi Kesehatan, penyelenggaraan teknologi Kesehatan, penanggulangan KLB dan wabah, dan pendanaan Kesehatan.
Pengaturan praktik tenaga kesehatan asing diatur dalam Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang dapat dilakukan setelah melalui proses evaluasi kompetensi, sehingga dapat menjamin mutu pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh tenaga tersebut.
20 PP yang akan dicabut yaitu:
RUU Kesehatan merupakan RUU inisiatif DPR RI. Pembentukan RUU Kesehatan didasarkan pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/II/2022-2023 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2023, dalam lampiran daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 angka 18 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) (dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
Urgensi dibentuknya RUU Kesehatan yang bersifat omnibus law dijelaskan pada naskah akademik RUU Kesehatan yang dapat diakses melalui laman (website) DPR RI www.dpr.go.id/uu/detail/id/319 .
RUU Kesehatan akan mencabut:
RUU Kesehatan akan mengubah:
Tujuan penggunaan omnibus law, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan peralihan RUU Kesehatan diatur bahwa peraturan pelaksana yang dicabut atau diubah dalam RUU Kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU Kesehatan tersebut, sehingga diharapkan tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan RUU Kesehatan.
Dalam RUU Kesehatan diatur mengenai pendidikan profesi dokter spesialis yang tidak hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam rangka memperbanyak produksi dokter spesialis, sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan dokter spesialis.
Pemerintah mengharapkan RUU Kesehatan lebih banyak berpihak pada ketahanan Kesehatan dengan berbasis pada kemampuan dalam negeri. Hal ini berkaca kejadian pada saat pandemi COVID-19 yang membutuhkan kesiapan seluruh infrastruktur dan sumber daya untuk menanggulangi pandemi.
FAQ belum diinputkan
FAQ belum diinputkan
FAQ belum diinputkan
FAQ belum diinputkan