Kembali

Pemprov Papua harap RUU Kesehatan beri penguatan pada Otsus

Pemerintah Provinsi Papua berharap perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law nantinya akan memberikan penguatan terhadap pelaksana otonomi khusus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law nantinya akan memberikan penguatan terhadap pelaksana otonomi khusus (Otsus) di Bumi Cenderawasih.

Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan terkait dengan RUU Kesehatan secara umum itu menjadi hal yang diprioritaskan oleh undang-undang Otsus Papua sehingga menjadi perhatian Pemprov Papua.

“RUU Kesehatan tersebut akan melihat semua hal yang berkaitan dengan penanganan-penanganan kesehatan di Papua,” katanya.

Menurut Derek, pihaknya juga berharap jika diresmikan RUU Kesehatan dapat diikuti dengan penganggaran yang cukup untuk penangan khususnya dokter spesialis juga dapat tersebar merata di Bumi Cenderawasih.

“Karena Papua beberapa penyakit yang masuk dalam endemik seperti malaria, HIV Aids, TB, paru, jantung dan beberapa jenis penyakit dan memang harus segera ditangani,” ujarnya.

Dia menjelaskan di sisi lain Papua juga masih mempunyai keterbatasan dalam hal infrastruktur rumah sakit, dengan begitu melalui intervensi oleh pemerintah pusat maka akan ada pembangunan sarana dan prasarana atau balai-balai kesehatan yang dapat tersebar di seluruh kabupaten.

“Kabupaten yang menjadi tempat pelayanan masyarakat paling terdepan sehingga sangat penting untuk terus ditingkatkan,” kata lagi.

 

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aaron Rumainum mengatakan RUU Kesehatan memang kini masih menjadi polemik hal ini dikarenakan ada beberapa undang-undang juga yang terkait di dalamnya seperti undang-undang praktek kedokteran, kemudian kesehatan, lalu perawat serta tenaga kesehatan.

“Jadi kami Pemerintah Provinsi Papua berharap mudah-mudahan RUU Kesehatan yang sedang digodok ini bisa menampung semua aspirasi dari setiap organisasi profesi,” katanya.

(Dikutip dari antaranews.com)