Kembali

Menkes Ajak Diskusi, Pihak Pemberi Somasi Tak Ada yang Hadir

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah membuka kesempatan kepada sejumlah oknum dokter yang melayangkan somasi kepadanya untuk berdiskusi secara langsung. Namun tidak hadir

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah membuka kesempatan kepada sejumlah oknum dokter yang melayangkan somasi kepadanya untuk berdiskusi secara langsung. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memberikan somasi.

Oknum tersebut melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi nomor : 037/B/J&T/III/2023 pada Maret 2023 kepada Menkes Budi terkait pernyataan Menkes Budi dalam public hearing RUU Kesehatan.

Kuasa Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, mengatakan somasi tersebut dilayangkan oleh mereka mewakili oknum dokter. Somasi sudah dijawab dengan membuka kesempatan untuk berdiskusi secara langsung.

“Kita telah memberikan jawaban somasi pertama pada tanggal 3 April 2023 dengan memberikan waktu pada tanggal 3 Mei 2023 pukul 10:00 untuk untuk berdiskusi tentang statement Pak Budi dalam public hearing RUU Kesehatan,” ujarnya di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (4/5).

Sayangnya, lanjut Misyal, kesempatan diskusi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka, bahkan tidak ada satu pun oknum dokter yang hadir.

Dikatakan Misyal, oknum dokter telah melayangkan 3 kali somasi. Menkes Budi telah menjawab somasi pertama dan mencakup jawaban untuk somasi lainnya, yakni membuka forum diskusi secara langsung.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan diskusi yang diusulkan oleh Menkes Budi pada dasarnya akan mengejawantahkan maksud dan latar belakang pernyataan Menkes terkait pengurusan STR berbayar dalam public hearing RUU Kesehatan.

“Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan Menteri Kesehatan melakukan kewenangannya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melindungi penerima pelayanan kesehatan. Menkes Budi menerima banyak pengaduan dari dokter baik melalui WA maupun surat terkait biaya-biaya tidak langsung dalam pengurusan STR dan SIP,” ucap dr. Syahri.

“Kalau mereka (oknum dokter) punya semangat yang sama untuk membenahi masalah tersebut, seharusnya bersama-sama membenahi masalah yang ada dan mau meluangkan waktu untuk datang diskusi mendengarkan penjelasan,” ucap dr. Syahril.

Menkes Budi beriktikad baik menunggu perkembangan dari oknum dokter dan tetap membuka ruang untuk siapapun yang ingin berdiskusi secara langsung.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid