Kembali

Aspirasi Publik dalam Pembangunan Kesehatan Jiwa sebagai Bagian dari Amanah UU Kesehatan

Pada hari ke-3 penyelenggaraan Public Hearing turunan Undang-Undang Kesehatan, berbagai profesi praktisi, akademisi, Organisasi Profesi, asosiasi, OP dan masyarakat memberikan aspirasi

Jakarta, 20 September 2023

Pada hari ke-3 penyelenggaraan Public Hearing turunan Undang-Undang Kesehatan, berbagai profesi dokter, Sp. Kesehatan Jiwa, psikolog, praktisi, akademisi, Organisasi Profesi, asosiasi dan masyarakat berkumpul baik daring maupun luring  untuk memberikan aspirasi terkait penyusunan aturan turunan subtansi kesehatan jiwa. 

Kesehatan Jiwa mempunyai porsi penting dalam kesehatan selain sehat fisik dan sosial. Kesehatan jiwa sendiri menitikberatkan individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Public Hearing kali ini banyak mendapatkan aspirasi positif dari berbagai kalangan, beberapa hal yang dapat dapat dicuplik misalnya: IPK-Indonesia, Dini Latifatun Nafi'ati, M.Psi, bahwa “Kesehatan jiwa buka milik satu profesi tetapi milik kita semua”. 

Selain itu Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia juga menyampaikan bahwa “social protection tidak hanya rumah namun kebutuhan lain, selain tempat tinggal misalnya pembiayaan hidup, transportasi, kesehatan, pekerjaan”. 

Kedua hal tersebut menunjukan bahwa masalah kesehatan jiwa itu adalah masalah bersama bukan hanya 1 profesi dan permasalahan kesehatan jiwa juga disebabkan oleh berbagai faktor.

Dalam Public Hearing kali inipun banyak juga disinggung tentang bagaimana penanganan kesehatan jiwa di DTPK (Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan), seperti disampaikan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat - Nena, “kurangnya perhatian di DTPK padahal ditempat ini cukup tinggi kebutuhan namun akses minim”, 

Pernyataan inipun dikuatkan dengan aspirasi lain dari Dokter Umum di DTPK – dr. Zulfanizar “Pelayanan kuratif ODGJ di DPTK sebaiknya lebih diperinci karena kita minta obat psikotik di dinas tidak diberikan secara lengkap dengan alasan pemberian obat harus oleh Sp. KJ, namun akses rujukan yang sangat sulit”.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan jiwa, banyak juga para peserta Public Hearing memberikan pandangan terkait permasalahan kesehatan jiwa diantaranya disampaikan oleh HIMPSI- Zera Mendosa, “Untuk kesehatan jiwa anak dan remaja, alangkah baiknya program kesehatan jiwa bersinergi dengan forum anak daerah sehingga komunikasi sesama peer grup akan lebih mudah dalam penyampaian pesan”, hal ini tentunya memungkinkan dilakukan di DTPK. 

Selain itu beberapa hal yang sangat penting dalam penangangan kesehatan jiwa yaitu dengan kegiatan promotif dan preventif terkait permasalahan Kesehatan Jiwa misalnya promotif kesehatan jiwa melalui pola asuh positif melalui penguatan keluarga agar keluarga menjadi backbone kesehatan jiwa sebagaimana disampaikan oleh CPMH UGM- Diana Setiyawati. Selain itu untuk upaya preventif juga bisa mengoptimalkan keluarga, lembaga dan masyarakat itu sendiri.

Hal paling penting dari kesehatan jiwa di Indonesia yang harus diperbaiki ialah perbaiki stigma masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa bahwa sebenarnya ini adalah penyakit yang harus diobati, sesuai dengan pernyataan dr. Herbert Sidabutar, Sp.KJ dari Direktorat Kesehatan Jiwa “stigma harus dihapuskan karena orang dengan gangguan jiwa berhak mendapatkan lingkungan dan pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu”.
 
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid