Kembali

Urgensi RUU Kesehatan untuk Perbaiki Layanan ke Masyarakat

Banyaknya aturan yang tumpang tindih di sektor kesehatan sehingga memicu banyak program tidak dapat dilaksanakan di lapangan merupakan salah satu alasan perlu adanya terobosan hukum untuk mengatasi ma

INFO NASIONAL - Banyaknya aturan yang tumpang tindih di sektor kesehatan sehingga memicu banyak program tidak dapat dilaksanakan di lapangan merupakan salah satu alasan perlu adanya terobosan hukum untuk mengatasi masalah tersebut. RUU Kesehatan yang digagas DPR saat ini merupakan salah satu solusi. 

Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Redi, mengatakan sektor kesehatan saat ini diatur dengan setidaknya 13 undang-undang, sehingga menjadikannya sektor yang paling banyak memiliki undang-undang. 

“Satu sama lainnya bertentangan dan tumpang tindih,” kata Redi dalam diskusi Urgensi RUU Kesehatan: Upaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Indonesia, yang disiarkan di YouTube Tempodotco, Jumat, 24 Maret 2023.

“RUU kesehatan ini sudah sangat baik sekali. Sebab, secara materi ada upaya untuk menyelesaikan tiga hal, pertama adalah permasalahan kelembagaan, kedua permasalahan sumber daya manusia, dan ketiga permasalahan ketatalaksanaan bisnis proses perizinan, itu coba diperbaiki,” katanya.  

Redi mengatakan upaya untuk menyusun RUU Kesehatan merupakan ikhtiar kebaikan bagi kepentingan nasional kita, agar kemudian tercipta smart legislation yang memang berbasis pada kepentingan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia.

Pada Februari lalu, DPR telah menyepakati RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR. Pemerintah telah menerima draft RUU tersebut di awal Maret dan sejak tanggal 10 Maret telah memulai proses partisipasi publik untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian DIM tersebut diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulany, mengatakan, masyarakat harus mengetahui bahwa saat ini sedang ada pembahasan RUU Kesehatan di DPR. Karena itu, semua pihak yang berkepentingan dan juga terkait diharapkan ikut berpartisipasi. 

"Mudah-mudahan partisipasi masyarakat ini bisa menjadikan undang-undang ini tidak kontroversial. Jadi jangan dibuat kontroversial, tapi berikanlah kontribusi yang positif dan baik," ujar Saleh.

Beberapa bulan terakhir, banyak suara publik di daerah mengeluhkan susahnya mendapatkan akses ke dokter spesialis sehingga mereka bisa antri berhari-hari hanya untuk mendapatkan pelayanan. Belum lagi mahalnya harga obat-obatan dan pelayanan BPJS yang tidak memadai.

“Yang terjadi saat ini pasien dari golongan tidak mampu yang menggunakan BPJS harus antri lama dan mendapatkan pelayanan yang tidak maksimal sementara golongan kaya pada berobat ke luar negeri. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan memang perlu ada perbaikan,” kata Redi.

Pengamat Kesehatan, Pandu Riono, mengatakan, masalah kesehatan merupakan tugas negara. Sebab, konstitusi mengamanatkan harus melindungi hak dan akan menjadi masalah kalau aturan pelaksanaannya undang-undang tidak ada atau yang ada ternyata bermasalah.

"Salah satu perubahan yang perlu kita sepakati adanya satu undang-undang kesehatan yang bisa memudahkan negara dan publik untuk mendapatkan haknya, supaya negara hadir untuk memberikan pelayanan dan publik juga mendapatkan haknya," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Koesmedi Priharto, mengatakan masalah kesehatan dunia ini terjadi banyak perubahan yang sangat signifikan. Karena itu, diperlukan untuk memperbaiki Undang-undang. 

"RUU ini adalah kepentingan untuk masyarakat dan kami pelaksana di lapangan, jangan sampai ketika undang-undang ini sudah jadi nanti kita pun akhirnya tidak bisa lagi menjalankan," kata dia. 

Wakil Ketua I Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto meminta kepada DPR untuk melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan ini. (*)