Kembali

Keberpihakan Undang-Undang Kesehatan terhadap Penyandang Disabilitas

Sesi pamungkas Uji Publik RPP Kesehatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Kesehatan Masyarakat membahas substansi kesehatan Penyandang Disabilitas dan kesehatan olahraga.

Jakarta, 21 September 2023,

Sesi pamungkas Uji Publik RPP Kesehatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Kesehatan Masyarakat membahas substansi kesehatan Penyandang Disabilitas dan kesehatan olahraga.

Turut hadir dalam sesi Public Hearing sesi ini dari PFOI, KONI, Kormi, Kemenag, Komnas Disabilitas, P2SIKI, IFI Perfieswani, Yayasan Penyandang Disabilitas dan Masyarakat disabilitas.

Pada sesi kali ini, untuk mengakomodir para disabled participant, panitia menyediakan Deaf Interpreter atau penerjemah bahasa isyarat agar masyarakat dapat menerima informasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi terkait substansi yang dibahas.

Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pasal 53 Undang-Undang Kesehatan, akan dituangkan dalam aturan turunan yang mengatur upaya pencegahan kedisabilitasan dan menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat.

Upaya tersebut meliputi pemenuhan hak penyandang disabilitas ke fasyankes, hak memperoleh kesamaan dan dan kesempatan secara mandiri serta memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dan perdagangan orang.

Sebagian besar isu yang menarik masukan para peserta PH adalah tentang jaminan pembiayaan bagi penyandang disabilitas. Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh DPP PPDI Bidang Kesehatan, Dhani bahwa belum semua penyandang disabilitas memiliki asuransi kesehatan termasuk mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.

Cristian Pramudya, Yakkum menambahkan dukungan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas yang saat ini disediakan pemerintah terbatas untuk mereka yang miskin. Padahal kebutuhan alat bantu penting bagi semua penyandang disabilitas untuk mendukung kemandirian dalam aktivitas sehari-hari. Sebagian besar alat bantu didapat dengan pembiayaan mandiri, yang sayangnya alat bantu yang terjangkau umumnya belum tersertifikasi.

Aturan turunan Undang-Undang Kesehatan harus menjamin penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak terhadap pelayanan Kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga dan masyarakat berbagi peran dan tanggung jawab dalam upaya pemenuhan hak Kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas diapresiasi oleh Pro-Life Indonesia, Hendra Parningotan, bahwa Kementerian Kesehatan mengatur upaya deteksi dini untuk mencegah potensi melahirkan anak dengan disabilitas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini.

Substansi Kesehatan Olahraga ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui peningkatan aktivitas fisik, latihan fisik, dan olahraga.

Sasaran penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga untuk seluruh masyarakat di setiap siklus hidup, termasuk masyarakat terlatih dan mereka yang dalam kondisi khusus seperti penderita penyakit kronis, penyandang disabilitas, ataupun yang sedang menjalani proses rehabilitasi medis.

Aspirasi terkait Kesehatan olahraga diantaranya dari Dinkes Kab Buleleng Bali, I Gede Kabinawa “agar pemerintah desa/kelurahan menyediakan sarana/lapangan/area olahraga dan mendukung/ memfasilitasi upaya penyebarluasan informasi peningkatan aktivitas fisik / kesehatan olahraga bekerjasama dengan puskesmas melalui APB Desa”.

Aspirasi ini dapat kita sambut bersama melalui peran kita masing-masing baik melalui dukungan regulasi ataupun pendanaan dengan melibatkan Kementerian Lembaga terkait atau pihak-pihak lain yang konsen terhadap pengembangan Kesehatan olahraga masyarakat.

Presentasi terkait kedua substansi ini, dr. Astuti, MKK, dalam akhir sesi menyampaikan bahwa “peraturan ini akan dibuat dengan metode Omnibus Law dengan menggabungkan beberapa peraturan terkait, kami berharap semua bisa mengawal regulasi ini dan memberikan masukan terbaik sampai ke tingkat Permenkes, beberapa hal yang perlu kita perhatikan juga bahwa disabilitas merupakan isu multisector sehingga peran masing-masing pihak perlu dilakukan optimalisasi”.

“Terkait isu Kesehatan olahraga beberapa hal yang perlu kita perhatikan adalah terkait SDM, standar dan fasilitas terutama dalam menghadapi event olahraga internasional,” lanjutnya.

Berbagai aspirasi lainnya yang telah dicatat dan ditampung dalam partisipasi sehat akan disampaikan sebagai bahan usulan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid