Kembali

UU Kesehatan Memberikan Porsi Kepada Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan

Keikutsertaan masyarakat secara aktif dan kreatif sangat penting dalam penyelenggaraan kesehatan mencakup upaya kesehatan, pengelolaan kesehatan, dan sumber daya kesehatan

Jakarta, 19 September 2023

Keikutsertaan masyarakat secara aktif dan kreatif dalam penyelenggaraan kesehatan mencakup upaya kesehatan, pengelolaan kesehatan, dan sumber daya kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 peran masyarakat sangat penting karena dapat menjadi objek maupun subjek dalam pembangunan kesehatan. 

Operasional peran masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan ditindaklanjuti dalam uji publik turunan peraturan pemerintah yang membahas tentang lingkup partisipasi Masyarakat dan gizi pada Selasa, (19/9) yang disampaikan secara luring dan daring.

Sebagaimana dilakukan pada beberapa hari sebelumnya, Uji Publik dihadiri oleh semua elemen terkait baik dari kalangan Pemerintah, praktisi, akademisi, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, asosiasi dan masyarakat umum agar dapat memberikan aspirasi terkait substansi partisipasi masyarakat dan gizi. 

Peran aktif peserta Uji Publik sejalan dengan semangat partisipasi beberapa peserta yang ikut menyampaikan aspirasinya diantaranya, Siswanto menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan lebih luas dari pemberdayaan masyarakat, atau dapat dilakukan dalam bentuk upaya kesehatan, manajemen kesehatan termasuk tata kelola. 

Bambang Setiaji juga menyampaikan aspirasinya terkait dukungan terhadap pelaksanaan partisipasi tersebut bahwa partisipasi masyarakat harus terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional serta pengelolaan kesehatan menyangkut upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan.

Fransisca juga menyampaikan aspirasinya bahwa sangat perlu dibuatkan alur atau tatacara yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan dengan mudah sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Uji Publik tersebut juga membahas terkait upaya pemenuhan gizi dan peran keluarga serta masyarakat sehingga secara keseluruhan dapat terbentuk penyelenggaraan perbaikan gizi berbasis masyarakat. 

Tak kalah dengan substansi partisipasi, beberapa aspirasi terkait permasalahan gizi pun banyak disampaikan oleh peserta Uji Publik, diantaranya adalah PERSAGI yang menyuarakan isu gizi bencana (situasi darurat) memohon untuk dimasukkan ke dalam substansi, mutu pelayanan gizi harus terstandar dan dilakukan oleh tenaga medis dan nutrisionis.

Terkait aspirasi PERSAGI, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy menjelaskan penyusunan rancangan peraturan pemerintah telah diatur terkait nutrisi pada bencana sehingga bencana gizi masyarakat tidak terganggu terutama pada kelompok yang rentan.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ini sudah mengatur terkait gizi pada bencana, sehingga saat bencana gizi masyarakat tidak terganggu terutama pada kelompok rentan” tutur dr. Lovely Daisy.

Selaku Direktur Gizi dan KIA. Aspirasi ini dinilai sangat strategis karena mengingat Indonesia berada dalam wilayah yang rawan terjadinya bencana terutama gempa bumi. Aspirasi lainnya terkait gizi dan partisipasi yaitu upaya perbaikan gizi perlu adanya kerjasama berbagai pihak, lintas sektor dan swasta dan juga pentingnya peran masyarakat untuk melakukan upaya perbaikan gizi. 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik 

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid