INFO NASIONAL - DPR mencermati banyaknya masalah di sektor kesehatan sebagai pemicu penyusunan RUU Kesehatan yang tidak bisa ditunda lagi, setelah pandemi Covid-19 membuka mata banyak pihak yang akan rentannya sistem kesehatan nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, selain enam poin transformasi kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan untuk dapat diakomodir di dalam RUU tersebut, meminta beberapa pengidentifikasian yang juga perlu segera mendapatkan solusi.
Pertama, menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia sangat rendah. Kedua, rumitnya biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ketiga, rasio tenaga kesehatan yang tidak seimbang. Keempat, kualitas tenaga medis belum standar. Kelima, fasilitas kesehatan yang belum mencukupi dan keenam, ketergantungan obat dan bahan baku obat dari negara lain.
“Karena itu saya berharap besar sekali dengan adanya RUU Kesehatan dapat menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” kata Saleh dalam diskusi Urgensi RUU Kesehatan: Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia, yang disiarkan di YouTube Tempodotco, Jumat, 24 Maret 2023.
Pada Februari lalu, DPR telah menyepakati RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR. Pemerintah telah menerima draf RUU tersebut pada awal Maret dan sejak 10 Maret telah memulai proses partisipasi publik untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian DIM tersebut diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
Dalam penyusunan DIM, Kementerian Kesehatan akan mengacu pada enam transformasi kesehatan yang saat ini sedang dijalankan, yaitu pertama transformasi perbaikan layanan layanan primer (Posyandu dan Puskesmas), kedua transformasi layanan rujukan, ketiga transformasi sistem ketahanan kesehatan, keempat transformasi sistem pembiayaan kesehatan, kelima transformasi SDM kesehatan, dan keenam transformasi teknologi kesehatan.
Wakil Ketua I Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, mengatakan, indikator yang mencerminkan kualitas atau sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum baik itu ada di promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, SDM, logistik, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengamat Kesehatan, Pandu Riono, mengatakan, masalah kesehatan di Indonesia harus dilihat dari masalah kesehatan masyarakat. "Jadi publik yang melihat peran negara seperti apa, karena dalam konstitusinya negara harus melindungi dan memberikan hak agar masyarakat sehat," ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Koesmedi Priharto, mengatakan, Indonesia sedang berproses agar pelayanan kesehatan terus baik. "Ketika JKN keluar, saya Direktur Rumah Sakit Tarakan 2013, di situ pertama kali BPJS dicoba, karena hanya dengan itu, cara kita memberikan pelayanan kepada masyarakat diubah, budayanya diubah. Nah itu yang terjadi di lapangan," ujarnya. (*)