Kembali

Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Teknologi Kesehatan

Kemenkes gelar Public Hearing RPMK tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Substansi Teknologi Kesehatan sebagai turunan dari PP No. 28 Tahun 2024

Jakarta, 5 September 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Substansi Teknologi Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pada Kamis (5/9). Acara dibuka oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Etik Retno Wiyati dan diselenggarakan secara hibrida (hybrid).

Sekretaris BKPK Kemenkes menyampaikan, saat ini telah diundangkan dua aturan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes akan menyusun amanat turunan dari UU Kesehatan dan PP Kesehatan ini, salah satunya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan. “Di mana salah satu substansi yang akan diatur di dalamnya adalah substansi teknologi kesehatan dan pendanaan kesehatan,” ungkap Etik.

Etik menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Public hearing untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan masukan terhadap RPMK. “Dengan partisipasi publik, kami memberikan masyarakat untuk haknya didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta juga mendapatkan penjelasan sekiranya ada substansi atau pengaturan-pengaturan yang perlu dijelaskan lebih rinci,” kata Etik menjelaskan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu menjelaskan bahwa secara konsep, teknologi kesehatan diartikan sebagai segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

Teknologi kesehatan ini memiliki sejumlah tema. “Yang mencakup pelaksanaan inovasi teknologi kesehatan, penilaian teknologi kesehatan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan,” ungkap Bonanza. Semua hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Bonanza menjelaskan, tujuan dari substansi PMK terkait teknologi kesehatan adalah meningkatkan akses kesehatan, keterjangkauan, dan efisiensi pelayanan. Kemudian, meningkatkan kualitas perawatan, menjamin privasi dan keamanan informasi, mendukung inovasi teknologi, meningkatkan upaya kesehatan melalui transformasi kesehatan, serta membuat aturan yang fleksibel agar sistem kesehatan dapat mengikuti perkembangan teknologi.

Kepala Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan Kemenkes Indri Rooslamiati menjelaskan, Pasal 335 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penelitian yang memanfaatkan manusia sebagai subjek harus memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, dan metodologi ilmiah.

Aturan turunannya, yaitu Pasal 1011 PP Nomor 28 Tahun 2024, menegaskan kembali bahwa penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek dapat dilaksanakan dalam bentuk uji klinis, dan penyelenggaraan uji klinis tersebut harus memenuhi cara uji klinis yang baik serta wajib melakukan registrasi uji klinis.

Tujuannya agar uji klinis tersebut dapat memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah, dan perizinan. Selain itu, harus diperhatikan juga perlindungan data pribadi, lokasi yang digunakan harus merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, uji klinis dilakukan sesuai dengan cara uji klinis yang baik, serta dilakukan pemusnahan sisa spesimen.

RPMK telah diunggah pada website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar mudah diakses publik, sedangkan masukan terhadap RPMK selain disampaikan dalam forum ini, juga dapat disampaikan dalam bentuk tertulis melalui situs web (website) tersebut.

(Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)